Rabu, 01 Juni 2016

ikhtilath



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan zaman sekarang ini dengan didukung oleh teknologi yang semakin canggih memang telah membuat pola pikir dan pola pergaulan manusia semakin maju dan tidak terbatas. 
Pada sekarang ini pergaulan antara muda-mudi sudah tidak  ada batasnya lagi. apa lagi sekarang ini yang banyak terjadi dimana-mana antara wanita dengan pria,
dari sini lah kami lebih jelas nya kami ingin melihat bagaimana pandangan Islam terhadap wanita yang berkerja satu tim dengan laki-laki.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Iktilath?
2.      Bagaimana Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya?
3.      Bagaimana Hukum Ikhtilath?
4.      Bagaimana Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Ingin Mengetahui Pengertian Iktilath
2.      Ingin Mengrtahui Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
3.      Agar memahami Hukum Ikhtilath
4.      agar Mengetahui Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath berati berbaurnya seorang lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan  mereka untuk saling berhubungan, baik dengan pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap sebagai ikhtilath. Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan)
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.[1]
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu.
Ikhtilath hukumnya haram, sebagimana Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& šcsŒ÷sムöNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uŽöxî tûï̍Ïà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sŒÎ) ÷LäêŠÏãߊ (#qè=äz÷Š$$sù #sŒÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçŽÅ³tFR$$sù Ÿwur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ƒÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 ÏŒ÷sム¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡uŠsù öNà6ZÏB ( ª!$#ur Ÿw ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 yZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya kecuali syaitan menjadi oarang ketiga diantara dua orang tersebut”. (HR. Ahmad, Tirmidzi. Al-Hakim).[2]
B.     Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
1.      Adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. 
2.      Terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
a.       Adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat.
b.      Terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
C.    Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram. perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang seorang wanita yang bukan mahram.
1.      Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, Dibolehkan secara syar’i dan tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya. Demikian juga, ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan. (Kebolehan) ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya (menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibi-ibu kalian, anak-anak kalian yang wanita, saudara-saudara kalian yang wanita, saudara-saudara ibu kalian yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang wanita, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (yang sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa bagi kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. an-Nisa’: 23)
2.      Ikhtilat yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan, maka hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ . Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh  jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan mendapatkan (pembalasan) dosanya.” (Qs. al-Furqan: 68)
3.      Ikhtilat di antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan bagi terfitnahnya laki-laki dengan wanita, atau sebaliknya. Maka, hukum ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran. Sebagaimana kaidah:
الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.”
وَسِيلَةُ المَقْصُودِ مَقْصُودَةٌ
“Sarana yang mengantarkan kepada tujuan (hukumnya) seperti tujuan.”
Rasulullah SAW memperingatkan kita untuk tidak berduaan dengan saudara-saudara suami. sisi inilah yang banyak membuat membuat orang terperosok pada kerusakan. Namun banyak juga manusia yang merasa dirinya aman dari perbuatan yang tidak senonoh karena berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Orang seperti itu merenungkan beberpa point berikut ini:
1.      Berduaan dengan wanita yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun dalam ikhtilath itu tidak terjadi apa-apa.
2.      Berduaan dengan wanita yang buka mahram bertujuan menjauhkan perbuatan syubhat dan gunjingan banyak orang.
3.      Berduaan wanita yang bukan mahram membuka peluang untuk berbincang-bincang, bermesraan, dan saling berpegangan, yang semua itu adalah perbuatan yang sangat berbahaya.
4.      Jika memang ada sesuatu yang mengharuskan seorang pria berduaan dengan wanita maka hendaknya dilakukan pada saat-saat yang terpaksa dan berbicara seperlunya saja.[3]


D. Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki
Bekerja di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
1.      Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
2.      Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu fitnah dan kerusakan. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada fitnah wanita.” (Hr. Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekali pun, Nabi Saw menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya,
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Dan sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (Hr. Muslim: 440)
Nabi  Saw mengatakan bahwa sejelek-jeleknya adalah barisan terdepan, karena barisan terdepan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula, sebaik-baiknya adalah yang belakang, dikarenakan jauh dari kaum lelaki. Hadits ini jelas sekali menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Serta, barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa ikhtilat antara lawan jenis merupakan pintu kerusakan dan fitnah, hingga sekarang.
Bercammpur baurnya perempuan dengan lelaki merupakan salah satu perbuatan yang berbahaya. Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim  telah mengeluarkan fatwanya. berikut nukilannya:
1.      Wanita berkumpul dengan lelaki yang merupakan maharamnya. Ini jelas tidak terlarang.
2.      Berkumpulnya wanita dengan lelaki asing untuk tujuan yang tidak benar. Hal ini jelas terlarang.
3.      Bercampurnya wanita di tempat menuntut ilmu, di pertokoan, perkantoran, rumah sakit. Ada kemungkinan orang yang menganggap ini menggira bahwa perbuatan ini tidak menyebabakan adanya fitnah antara kedua jenis makhluk ini.nUntuk memperjelas permasalahan ini, kami akan membahasa dengan global dan terperinci.
Secara global, bahwasanya Allah Swt telah menciptakan lelaki berkuasa dan mempunyai kecendurungan terhadap wanita, dan menciptakan wanita mempunyai kecendurungan terhadap lelaki, dengan kelemahan dan kelembutannya. Jika terjadi percampuran antara keduannya, maka akan menyebabkan  suatu akibat yang buruk, karena pada dasarnya nafsu itu memerintahkan kepada keburukan, petunjuk dalam keadaan buta dan tuli sedangkan syaitan selalu mengajak kepada kekejian dan kemungkaran.[4]
Secara rinci, sebenarnya Syari’at itu dibangun atas tujuan dan sarananya. Sarana untuk mencapai tujain itu mempunyai hukum tersendiri. Wanita yang merupakan sarana untuk melepaskan kebutuhan lelaki,  karenanya syariat telah menutup pintu yang menuju adanya pertemuan antara dua jenis makhluk ini, lebih jelasnya sebgaimana Allah berfirman dalm surah Yusuf: 23
çmø?yŠurºuur ÓÉL©9$# uqèd Îû $ygÏF÷t/ `tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R ÏMs)¯=yñur šUºuqö/F{$# ôMs9$s%ur |Møyd šs9 4 tA$s% sŒ$yètB «!$# ( ¼çm¯RÎ) þÎn1u z`|¡ômr& y#uq÷WtB ( ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇËÌÈ


Artuiya:
“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: "Marilah ke sini." Yusuf berkata: "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku Telah memperlakukan Aku dengan baik." Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”.
Pengertiannya, ketika terjadi percampuran antar istri Al-Aziz dan Yusuf as, terungkaplah apa yang sebelumnya tertutup, dan wanita itu meminta kepada Yusuf untuk mengabulkan permintaanya. Akan tetapi Allah menolong dengan rahmat-Nya dan menjaga Yusuf darinya. Dengan demikian pula, apabila terjadi percampuran antara lelaki dengan perempuan, niscaya salah satunya akan memilih jenis lain yang menginginkannya, dan menggunakan berbagai saran untuk mencapai tujuannya.
 “Wahai Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan (kepada wanita) dengan pandang berikutnya. Sesungguhnya pandangan pertama itu nikmat) untukmu sedngka berikutnya bukanlah untukmu.”
Memandang disebut berzina karena seseorang dengan pandangannya bisa menikmati keindahan wanita, yang selanjutnya menyebabkan masuknya wanita tersebut kedalam hati yang memandangnya dan terika di hatinya, yang selanjutnya menyebabkabkan terjadi kenistaan dengan wanita itu. Syari’at sudah melarang untuk memandangnya karena dalam pandangan itu ada suatu kerusaka, dan pandangan itu tentunya terjadi karena adanya campur baur antara wanita dan pria. Dengan demikian campur baur ini dilarang pula oleh syari’at, karena merupakan saran kepada suatu perbuatan yang tidak terpuji, yang berupa pandangan diteruskan dengan perbuatan yang lebih buruk lagi.
Diriwayatkan Oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan dan Al-Bukhari dengan sanad merekan, dari Hamzah bin Abu Asyad Al-Anshari dari Ayahnya, bahwa ia mendengar Nabi SAW ketika keluar dari mesjia ada campur baur antara lelaki dan wanita dijalan, beliau bersabda:
“(Wahai para wanita), mundurlah sesungguhnya bukan hak kalian untuk memenuhi jalan, hendaknya kalian berada di pinggirnya.”

Berkoresponden dengan wanita, pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila pria yang bukan mjahramnya, karena bisa menimbulkan fitnah, meskipun wanita itu adalah sastrawan atau penyair. karena mencegah agar tidak terjadi kerusakan itu lebih baik didahulukan daripada mencari masalahnya. Sebagian besar yang terjadi adalah akibat buruk yang disebabkan adanya hubungan surat menyurat antara pemuda dan pemudi serta perkenalan yang tidak benar.[5]

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ikhtilath berati berbaurnya seorang lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan  mereka untuk saling berhubungan, baik dengan pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap sebagai ikhtilath.
Hukum ikhtilath adalah haram. perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang seorang wanita yang bukan mahram.
Bekerja di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
3.      Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
4.      Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu fitnah dan kerusakan. Nabi Saw telah memperingatkan umatnya dari fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada fitnah wanita.” (Hr. Bukhari: 5096; Muslim: 6880)


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemhan Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Jakarta: Pustaka imam Asy-Syafi’I, 2005.

Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006.

Labib Mz, Fiqh Wanita Muslimah, Surabaya:  Cahaya Agency, 2014.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jakarta: Darul Haq, 2001.

Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006.




[1] Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemahan , Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2005), hal. 40.
[2] Labib Mz, Fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya:  Cahaya Agency, 2014), hal. 292-293.
[3] Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006), hal. 34-35
[4] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, (Jakarta: Darul Haq, 2001), hal. 254-255
[5] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa,.. hal. 287-289.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan zaman sekarang ini dengan didukung oleh teknologi yang semakin canggih memang telah membuat pola pikir dan pola pergaulan manusia semakin maju dan tidak terbatas. 
Pada sekarang ini pergaulan antara muda-mudi sudah tidak  ada batasnya lagi. apa lagi sekarang ini yang banyak terjadi dimana-mana antara wanita dengan pria,
dari sini lah kami lebih jelas nya kami ingin melihat bagaimana pandangan Islam terhadap wanita yang berkerja satu tim dengan laki-laki.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Iktilath?
2.      Bagaimana Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya?
3.      Bagaimana Hukum Ikhtilath?
4.      Bagaimana Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Ingin Mengetahui Pengertian Iktilath
2.      Ingin Mengrtahui Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
3.      Agar memahami Hukum Ikhtilath
4.      agar Mengetahui Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath berati berbaurnya seorang lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan  mereka untuk saling berhubungan, baik dengan pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap sebagai ikhtilath. Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan)
Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.[1]
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu.
Ikhtilath hukumnya haram, sebagimana Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& šcsŒ÷sムöNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uŽöxî tûï̍Ïà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sŒÎ) ÷LäêŠÏãߊ (#qè=äz÷Š$$sù #sŒÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçŽÅ³tFR$$sù Ÿwur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ƒÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 ÏŒ÷sム¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡uŠsù öNà6ZÏB ( ª!$#ur Ÿw ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºsŒ ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur šc%x. öNà6s9 br& (#rèŒ÷sè? š^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºsŒ tb%Ÿ2 yZÏã «!$# $¸JŠÏàtã ÇÎÌÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya kecuali syaitan menjadi oarang ketiga diantara dua orang tersebut”. (HR. Ahmad, Tirmidzi. Al-Hakim).[2]
B.     Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
1.      Adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. 
2.      Terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
a.       Adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat.
b.      Terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
C.    Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram. perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang seorang wanita yang bukan mahram.
1.      Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, Dibolehkan secara syar’i dan tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya. Demikian juga, ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan. (Kebolehan) ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya (menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibi-ibu kalian, anak-anak kalian yang wanita, saudara-saudara kalian yang wanita, saudara-saudara ibu kalian yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudara kalian yang wanita, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan istri kalian itu (yang sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa bagi kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. an-Nisa’: 23)
2.      Ikhtilat yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan, maka hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ . Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh  jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan mendapatkan (pembalasan) dosanya.” (Qs. al-Furqan: 68)
3.      Ikhtilat di antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan bagi terfitnahnya laki-laki dengan wanita, atau sebaliknya. Maka, hukum ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran. Sebagaimana kaidah:
الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.”
وَسِيلَةُ المَقْصُودِ مَقْصُودَةٌ
“Sarana yang mengantarkan kepada tujuan (hukumnya) seperti tujuan.”
Rasulullah SAW memperingatkan kita untuk tidak berduaan dengan saudara-saudara suami. sisi inilah yang banyak membuat membuat orang terperosok pada kerusakan. Namun banyak juga manusia yang merasa dirinya aman dari perbuatan yang tidak senonoh karena berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Orang seperti itu merenungkan beberpa point berikut ini:
1.      Berduaan dengan wanita yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun dalam ikhtilath itu tidak terjadi apa-apa.
2.      Berduaan dengan wanita yang buka mahram bertujuan menjauhkan perbuatan syubhat dan gunjingan banyak orang.
3.      Berduaan wanita yang bukan mahram membuka peluang untuk berbincang-bincang, bermesraan, dan saling berpegangan, yang semua itu adalah perbuatan yang sangat berbahaya.
4.      Jika memang ada sesuatu yang mengharuskan seorang pria berduaan dengan wanita maka hendaknya dilakukan pada saat-saat yang terpaksa dan berbicara seperlunya saja.[3]


D. Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki
Bekerja di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
1.      Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
2.      Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu fitnah dan kerusakan. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada fitnah wanita.” (Hr. Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
Sampai-sampai dalam tempat ibadah sekali pun, Nabi Saw menganjurkan adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya,
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Dan sebaik-baik shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (Hr. Muslim: 440)
Nabi  Saw mengatakan bahwa sejelek-jeleknya adalah barisan terdepan, karena barisan terdepan lebih dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula, sebaik-baiknya adalah yang belakang, dikarenakan jauh dari kaum lelaki. Hadits ini jelas sekali menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum laki-laki dengan wanita. Serta, barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa ikhtilat antara lawan jenis merupakan pintu kerusakan dan fitnah, hingga sekarang.
Bercammpur baurnya perempuan dengan lelaki merupakan salah satu perbuatan yang berbahaya. Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim  telah mengeluarkan fatwanya. berikut nukilannya:
1.      Wanita berkumpul dengan lelaki yang merupakan maharamnya. Ini jelas tidak terlarang.
2.      Berkumpulnya wanita dengan lelaki asing untuk tujuan yang tidak benar. Hal ini jelas terlarang.
3.      Bercampurnya wanita di tempat menuntut ilmu, di pertokoan, perkantoran, rumah sakit. Ada kemungkinan orang yang menganggap ini menggira bahwa perbuatan ini tidak menyebabakan adanya fitnah antara kedua jenis makhluk ini.nUntuk memperjelas permasalahan ini, kami akan membahasa dengan global dan terperinci.
Secara global, bahwasanya Allah Swt telah menciptakan lelaki berkuasa dan mempunyai kecendurungan terhadap wanita, dan menciptakan wanita mempunyai kecendurungan terhadap lelaki, dengan kelemahan dan kelembutannya. Jika terjadi percampuran antara keduannya, maka akan menyebabkan  suatu akibat yang buruk, karena pada dasarnya nafsu itu memerintahkan kepada keburukan, petunjuk dalam keadaan buta dan tuli sedangkan syaitan selalu mengajak kepada kekejian dan kemungkaran.[4]
Secara rinci, sebenarnya Syari’at itu dibangun atas tujuan dan sarananya. Sarana untuk mencapai tujain itu mempunyai hukum tersendiri. Wanita yang merupakan sarana untuk melepaskan kebutuhan lelaki,  karenanya syariat telah menutup pintu yang menuju adanya pertemuan antara dua jenis makhluk ini, lebih jelasnya sebgaimana Allah berfirman dalm surah Yusuf: 23
çmø?yŠurºuur ÓÉL©9$# uqèd Îû $ygÏF÷t/ `tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R ÏMs)¯=yñur šUºuqö/F{$# ôMs9$s%ur |Møyd šs9 4 tA$s% sŒ$yètB «!$# ( ¼çm¯RÎ) þÎn1u z`|¡ômr& y#uq÷WtB ( ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムšcqßJÎ=»©à9$# ÇËÌÈ


Artuiya:
“Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: "Marilah ke sini." Yusuf berkata: "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku Telah memperlakukan Aku dengan baik." Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”.
Pengertiannya, ketika terjadi percampuran antar istri Al-Aziz dan Yusuf as, terungkaplah apa yang sebelumnya tertutup, dan wanita itu meminta kepada Yusuf untuk mengabulkan permintaanya. Akan tetapi Allah menolong dengan rahmat-Nya dan menjaga Yusuf darinya. Dengan demikian pula, apabila terjadi percampuran antara lelaki dengan perempuan, niscaya salah satunya akan memilih jenis lain yang menginginkannya, dan menggunakan berbagai saran untuk mencapai tujuannya.
 “Wahai Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan (kepada wanita) dengan pandang berikutnya. Sesungguhnya pandangan pertama itu nikmat) untukmu sedngka berikutnya bukanlah untukmu.”
Memandang disebut berzina karena seseorang dengan pandangannya bisa menikmati keindahan wanita, yang selanjutnya menyebabkan masuknya wanita tersebut kedalam hati yang memandangnya dan terika di hatinya, yang selanjutnya menyebabkabkan terjadi kenistaan dengan wanita itu. Syari’at sudah melarang untuk memandangnya karena dalam pandangan itu ada suatu kerusaka, dan pandangan itu tentunya terjadi karena adanya campur baur antara wanita dan pria. Dengan demikian campur baur ini dilarang pula oleh syari’at, karena merupakan saran kepada suatu perbuatan yang tidak terpuji, yang berupa pandangan diteruskan dengan perbuatan yang lebih buruk lagi.
Diriwayatkan Oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan dan Al-Bukhari dengan sanad merekan, dari Hamzah bin Abu Asyad Al-Anshari dari Ayahnya, bahwa ia mendengar Nabi SAW ketika keluar dari mesjia ada campur baur antara lelaki dan wanita dijalan, beliau bersabda:
“(Wahai para wanita), mundurlah sesungguhnya bukan hak kalian untuk memenuhi jalan, hendaknya kalian berada di pinggirnya.”

Berkoresponden dengan wanita, pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila pria yang bukan mjahramnya, karena bisa menimbulkan fitnah, meskipun wanita itu adalah sastrawan atau penyair. karena mencegah agar tidak terjadi kerusakan itu lebih baik didahulukan daripada mencari masalahnya. Sebagian besar yang terjadi adalah akibat buruk yang disebabkan adanya hubungan surat menyurat antara pemuda dan pemudi serta perkenalan yang tidak benar.[5]

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ikhtilath berati berbaurnya seorang lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan  mereka untuk saling berhubungan, baik dengan pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap sebagai ikhtilath.
Hukum ikhtilath adalah haram. perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang seorang wanita yang bukan mahram.
Bekerja di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua keadaan:
3.      Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
4.      Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu fitnah dan kerusakan. Nabi Saw telah memperingatkan umatnya dari fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada fitnah wanita.” (Hr. Bukhari: 5096; Muslim: 6880)


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemhan Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Jakarta: Pustaka imam Asy-Syafi’I, 2005.

Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006.

Labib Mz, Fiqh Wanita Muslimah, Surabaya:  Cahaya Agency, 2014.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jakarta: Darul Haq, 2001.

Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006.




[1] Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemahan , Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2005), hal. 40.
[2] Labib Mz, Fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya:  Cahaya Agency, 2014), hal. 292-293.
[3] Hasan Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006), hal. 34-35
[4] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, (Jakarta: Darul Haq, 2001), hal. 254-255
[5] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa,.. hal. 287-289.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar