BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan zaman sekarang ini dengan didukung oleh teknologi yang
semakin canggih memang telah membuat pola pikir dan pola pergaulan manusia
semakin maju dan tidak terbatas.
Pada sekarang ini pergaulan antara muda-mudi sudah tidak ada batasnya lagi. apa lagi sekarang ini yang
banyak terjadi dimana-mana antara wanita dengan pria,
dari sini
lah kami lebih jelas nya kami ingin melihat bagaimana pandangan Islam terhadap
wanita yang berkerja satu tim dengan laki-laki.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian
Iktilath?
2. Bagaimana
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya?
3. Bagaimana Hukum
Ikhtilath?
4. Bagaimana Hukum
Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki?
C. Tujuan
Penulisan
1. Ingin
Mengetahui Pengertian Iktilath
2. Ingin
Mengrtahui Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
3. Agar memahami
Hukum Ikhtilath
4. agar Mengetahui
Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan
Laki-Laki
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath berati berbaurnya seorang
lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki
dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan mereka untuk saling berhubungan, baik dengan
pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap
sebagai ikhtilath. Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan
perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi
interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan,
berdesak-desakan)
Ikhtilat
hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun
disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena
ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh
gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan
halal haram.[1]
Di
samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk
kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat,
terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak
kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu.
Ikhtilath hukumnya haram, sebagimana
Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& cs÷sã öNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uöxî tûïÌÏà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sÎ) ÷LäêÏãß (#qè=äz÷$$sù #sÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçųtFR$$sù wur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 Ï÷sã ¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡usù öNà6ZÏB ( ª!$#ur w ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºs ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur c%x. öNà6s9 br& (#rè÷sè? ^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 yZÏã «!$# $¸JÏàtã ÇÎÌÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah- rumah nabi kecuali
bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu
(untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi),
Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi
hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan
tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Dalam Hadits Rasulullah SAW
bersabda: “Sungguh janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang
perempuan yang bukan mahramnya kecuali syaitan menjadi oarang ketiga diantara
dua orang tersebut”. (HR. Ahmad, Tirmidzi. Al-Hakim).[2]
B.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti
dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya
laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi
interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian
ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut
ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
1. Adanya
pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat
yang sama, misalnya di gerbong kereta yang sama, di ruang yang sama, di bus
yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya.
2.
Terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan,
misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika
perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi
tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat
(hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi,
misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat
(haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi
interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut
ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan
(ijtima’) di antara keduanya.
Jadi
yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
a.
Adanya pertemuan antara laki-laki dan
perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat.
b.
Terjadi interaksi di antara laki-laki
dan perempuan itu.
C.
Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram.
perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin
diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya
laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada
perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang
seorang wanita yang bukan mahram.
1. Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, Dibolehkan secara syar’i dan
tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya. Demikian juga,
ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan. (Kebolehan)
ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya
(menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah
ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut
menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ
الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kalian (menikahi)
ibi-ibu kalian, anak-anak kalian yang wanita, saudara-saudara kalian yang
wanita, saudara-saudara ibu kalian yang wanita, anak-anak wanita dari
saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudara
kalian yang wanita, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara wanita sepersusuan,
ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan
kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur
dengan istri kalian itu (yang sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa bagi
kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung
kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. an-Nisa’: 23)
2. Ikhtilat
yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan, maka
hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ . Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Janganlah kalian mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Qs.
al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَاماً
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan
tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan
mendapatkan (pembalasan) dosanya.” (Qs. al-Furqan: 68)
3. Ikhtilat di
antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah
sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan
bagi terfitnahnya laki-laki dengan wanita, atau sebaliknya. Maka, hukum
ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling
ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis
ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran. Sebagaimana
kaidah:
الوَسَائِلُ
لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.”
وَسِيلَةُ
المَقْصُودِ مَقْصُودَةٌ
“Sarana
yang mengantarkan kepada tujuan (hukumnya) seperti tujuan.”
Rasulullah
SAW memperingatkan kita untuk tidak berduaan dengan saudara-saudara suami. sisi
inilah yang banyak membuat membuat orang terperosok pada kerusakan. Namun
banyak juga manusia yang merasa dirinya aman dari perbuatan yang tidak senonoh
karena berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Orang seperti itu
merenungkan beberpa point berikut ini:
1.
Berduaan dengan
wanita yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun dalam ikhtilath itu tidak
terjadi apa-apa.
2.
Berduaan dengan
wanita yang buka mahram bertujuan menjauhkan perbuatan syubhat dan gunjingan
banyak orang.
3.
Berduaan wanita
yang bukan mahram membuka peluang untuk berbincang-bincang, bermesraan, dan
saling berpegangan, yang semua itu adalah perbuatan yang sangat berbahaya.
4.
Jika memang ada
sesuatu yang mengharuskan seorang pria berduaan dengan wanita maka hendaknya
dilakukan pada saat-saat yang terpaksa dan berbicara seperlunya saja.[3]
D. Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi
Seorang Wanita Dengan Laki-Laki
Bekerja
di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua
keadaan:
1. Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi
kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
2. Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara
laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu
fitnah dan kerusakan. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari
fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku
tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada
fitnah wanita.” (Hr.
Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
Sampai-sampai
dalam tempat ibadah sekali pun, Nabi Saw menganjurkan
adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya,
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Dan sebaik-baik
shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir, dan
sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (Hr. Muslim: 440)
Nabi Saw mengatakan
bahwa sejelek-jeleknya adalah barisan terdepan, karena barisan terdepan lebih
dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula, sebaik-baiknya adalah yang
belakang, dikarenakan jauh dari kaum lelaki. Hadits ini jelas sekali
menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum
laki-laki dengan wanita. Serta, barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian
yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa ikhtilat antara lawan
jenis merupakan pintu kerusakan dan fitnah, hingga sekarang.
Bercammpur
baurnya perempuan dengan lelaki merupakan salah satu perbuatan yang berbahaya.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim telah mengeluarkan fatwanya. berikut
nukilannya:
1. Wanita
berkumpul dengan lelaki yang merupakan maharamnya. Ini jelas tidak terlarang.
2. Berkumpulnya
wanita dengan lelaki asing untuk tujuan yang tidak benar. Hal ini jelas
terlarang.
3. Bercampurnya
wanita di tempat menuntut ilmu, di pertokoan, perkantoran, rumah sakit. Ada
kemungkinan orang yang menganggap ini menggira bahwa perbuatan ini tidak
menyebabakan adanya fitnah antara kedua jenis makhluk ini.nUntuk memperjelas
permasalahan ini, kami akan membahasa dengan global dan terperinci.
Secara
global, bahwasanya Allah Swt telah menciptakan lelaki berkuasa dan mempunyai
kecendurungan terhadap wanita, dan menciptakan wanita mempunyai kecendurungan
terhadap lelaki, dengan kelemahan dan kelembutannya. Jika terjadi percampuran
antara keduannya, maka akan menyebabkan
suatu akibat yang buruk, karena pada dasarnya nafsu itu memerintahkan
kepada keburukan, petunjuk dalam keadaan buta dan tuli sedangkan syaitan selalu
mengajak kepada kekejian dan kemungkaran.[4]
Secara
rinci, sebenarnya Syari’at itu dibangun atas tujuan dan sarananya. Sarana untuk
mencapai tujain itu mempunyai hukum tersendiri. Wanita yang merupakan sarana
untuk melepaskan kebutuhan lelaki,
karenanya syariat telah menutup pintu yang menuju adanya pertemuan
antara dua jenis makhluk ini, lebih jelasnya sebgaimana Allah berfirman dalm
surah Yusuf: 23
çmø?yurºuur
ÓÉL©9$#
uqèd
Îû $ygÏF÷t/ `tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R ÏMs)¯=yñur
Uºuqö/F{$# ôMs9$s%ur |Møyd s9
4
tA$s% s$yètB
«!$#
(
¼çm¯RÎ)
þÎn1u
z`|¡ômr& y#uq÷WtB ( ¼çm¯RÎ) w
ßxÎ=øÿã cqßJÎ=»©à9$#
ÇËÌÈ
Artuiya:
“Dan
wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk
menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:
"Marilah ke sini." Yusuf berkata: "Aku berlindung kepada Allah,
sungguh tuanku Telah memperlakukan Aku dengan baik." Sesungguhnya
orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”.
Pengertiannya,
ketika terjadi percampuran antar istri Al-Aziz dan Yusuf as, terungkaplah apa
yang sebelumnya tertutup, dan wanita itu meminta kepada Yusuf untuk mengabulkan
permintaanya. Akan tetapi Allah menolong dengan rahmat-Nya dan menjaga Yusuf
darinya. Dengan demikian pula, apabila terjadi percampuran antara lelaki dengan
perempuan, niscaya salah satunya akan memilih jenis lain yang menginginkannya,
dan menggunakan berbagai saran untuk mencapai tujuannya.
“Wahai Ali, janganlah kamu mengikutkan
pandangan (kepada wanita) dengan pandang berikutnya. Sesungguhnya pandangan
pertama itu nikmat) untukmu sedngka berikutnya bukanlah untukmu.”
Memandang
disebut berzina karena seseorang dengan pandangannya bisa menikmati keindahan
wanita, yang selanjutnya menyebabkan masuknya wanita tersebut kedalam hati yang
memandangnya dan terika di hatinya, yang selanjutnya menyebabkabkan terjadi
kenistaan dengan wanita itu. Syari’at sudah melarang untuk memandangnya karena
dalam pandangan itu ada suatu kerusaka, dan pandangan itu tentunya terjadi
karena adanya campur baur antara wanita dan pria. Dengan demikian campur baur
ini dilarang pula oleh syari’at, karena merupakan saran kepada suatu perbuatan
yang tidak terpuji, yang berupa pandangan diteruskan dengan perbuatan yang
lebih buruk lagi.
Diriwayatkan
Oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan dan Al-Bukhari dengan sanad merekan, dari
Hamzah bin Abu Asyad Al-Anshari dari Ayahnya, bahwa ia mendengar Nabi SAW
ketika keluar dari mesjia ada campur baur antara lelaki dan wanita dijalan,
beliau bersabda:
“(Wahai
para wanita), mundurlah sesungguhnya bukan hak kalian untuk memenuhi jalan,
hendaknya kalian berada di pinggirnya.”
Berkoresponden
dengan wanita, pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila pria yang bukan
mjahramnya, karena bisa menimbulkan fitnah, meskipun wanita itu adalah
sastrawan atau penyair. karena mencegah agar tidak terjadi kerusakan itu lebih
baik didahulukan daripada mencari masalahnya. Sebagian besar yang terjadi
adalah akibat buruk yang disebabkan adanya hubungan surat menyurat antara
pemuda dan pemudi serta perkenalan yang tidak benar.[5]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ikhtilath berati berbaurnya seorang
lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki
dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan mereka untuk saling berhubungan, baik dengan
pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap
sebagai ikhtilath.
Hukum ikhtilath adalah haram.
perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin
diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya
laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada
perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang
seorang wanita yang bukan mahram.
Bekerja
di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua
keadaan:
3. Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi
kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
4. Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara
laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu
fitnah dan kerusakan. Nabi
Saw telah memperingatkan umatnya dari
fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku
tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada
fitnah wanita.” (Hr.
Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim
al-Jarullah, Terjemhan Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an
dan as-Sunnah, Jakarta: Pustaka imam Asy-Syafi’I, 2005.
Hasan
Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita,
Jakarta:
Cendekia Sentra Muslim, 2006.
Labib Mz, Fiqh Wanita Muslimah, Surabaya: Cahaya Agency, 2014.
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh,
Terjemahan
Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jakarta: Darul Haq, 2001.
Hasan Zakariya, 50 Larangan
Untuk Wanita, Jakarta:
Cendekia Sentra Muslim, 2006.
[1] Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemahan
, Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta:
Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2005), hal. 40.
[2] Labib
Mz, Fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya:
Cahaya Agency, 2014), hal. 292-293.
[3] Hasan Zakariya, 50 Larangan
Untuk Wanita, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006), hal. 34-35
[4]
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, (Jakarta: Darul Haq, 2001), hal. 254-255
[5] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa,..
hal. 287-289.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan zaman sekarang ini dengan didukung oleh teknologi yang
semakin canggih memang telah membuat pola pikir dan pola pergaulan manusia
semakin maju dan tidak terbatas.
Pada sekarang ini pergaulan antara muda-mudi sudah tidak ada batasnya lagi. apa lagi sekarang ini yang
banyak terjadi dimana-mana antara wanita dengan pria,
dari sini
lah kami lebih jelas nya kami ingin melihat bagaimana pandangan Islam terhadap
wanita yang berkerja satu tim dengan laki-laki.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian
Iktilath?
2. Bagaimana
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya?
3. Bagaimana Hukum
Ikhtilath?
4. Bagaimana Hukum
Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan Laki-Laki?
C. Tujuan
Penulisan
1. Ingin
Mengetahui Pengertian Iktilath
2. Ingin
Mengrtahui Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
3. Agar memahami
Hukum Ikhtilath
4. agar Mengetahui
Hukum Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi Seorang Wanita Dengan
Laki-Laki
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath berati berbaurnya seorang
lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki
dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan mereka untuk saling berhubungan, baik dengan
pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap
sebagai ikhtilath. Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan
perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi
interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan,
berdesak-desakan)
Ikhtilat
hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun
disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena
ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh
gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan
halal haram.[1]
Di
samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk
kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat,
terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. Banyak
kitab karya para ulama yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu.
Ikhtilath hukumnya haram, sebagimana
Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 53:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=äzôs? |Nqãç/ ÄcÓÉ<¨Z9$# HwÎ) cr& cs÷sã öNä3s9 4n<Î) BQ$yèsÛ uöxî tûïÌÏà»tR çm9tRÎ) ô`Å3»s9ur #sÎ) ÷LäêÏãß (#qè=äz÷$$sù #sÎ*sù óOçFôJÏèsÛ (#rçųtFR$$sù wur tûüÅ¡Ï^ø«tGó¡ãB B]ÏptÎ: 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 Ï÷sã ¢ÓÉ<¨Z9$# ¾ÄÓ÷ÕtFó¡usù öNà6ZÏB ( ª!$#ur w ¾ÄÓ÷ÕtFó¡o z`ÏB Èd,ysø9$# 4 #sÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 öNà6Ï9ºs ãygôÛr& öNä3Î/qè=à)Ï9 £`ÎgÎ/qè=è%ur 4 $tBur c%x. öNà6s9 br& (#rè÷sè? ^qßu «!$# Iwur br& (#þqßsÅ3Zs? ¼çmy_ºurør& .`ÏB ÿ¾ÍnÏ÷èt/ #´t/r& 4 ¨bÎ) öNä3Ï9ºs tb%2 yZÏã «!$# $¸JÏàtã ÇÎÌÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memasuki rumah- rumah nabi kecuali
bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang Maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepadamu
(untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi),
Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih Suci bagi
hatimu dan hati mereka. dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan
tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat.
Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”.
Dalam Hadits Rasulullah SAW
bersabda: “Sungguh janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang
perempuan yang bukan mahramnya kecuali syaitan menjadi oarang ketiga diantara
dua orang tersebut”. (HR. Ahmad, Tirmidzi. Al-Hakim).[2]
B.
Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya
Seperti
dijelaskan di muka, pengertian ikhtilat adalah bertemunya
laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi
interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian
ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut
ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
1. Adanya
pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat
yang sama, misalnya di gerbong kereta yang sama, di ruang yang sama, di bus
yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya.
2.
Terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan,
misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.
Jika
perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi
tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat
(hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi,
misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat
(haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi
interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut
ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan
(ijtima’) di antara keduanya.
Jadi
yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :
a.
Adanya pertemuan antara laki-laki dan
perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat.
b.
Terjadi interaksi di antara laki-laki
dan perempuan itu.
C.
Hukum Ikhtilath
Hukum ikhtilath adalah haram.
perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin
diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya
laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada
perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang
seorang wanita yang bukan mahram.
1. Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, Dibolehkan secara syar’i dan
tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya. Demikian juga,
ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan. (Kebolehan)
ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya
(menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah
ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut
menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ
الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kalian (menikahi)
ibi-ibu kalian, anak-anak kalian yang wanita, saudara-saudara kalian yang
wanita, saudara-saudara ibu kalian yang wanita, anak-anak wanita dari
saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak wanita dari saudara-saudara
kalian yang wanita, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara wanita sepersusuan,
ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan
kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur
dengan istri kalian itu (yang sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa bagi
kalian menikahinya, (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung
kalian (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang
bersaudara, kecuali yang telah terjadi masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. an-Nisa’: 23)
2. Ikhtilat
yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan, maka
hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ . Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ
تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Janganlah kalian mendekati zina.
Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Qs.
al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَاماً
“Dan orang-orang yang tidak
menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan
tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan
mendapatkan (pembalasan) dosanya.” (Qs. al-Furqan: 68)
3. Ikhtilat di
antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah
sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan
bagi terfitnahnya laki-laki dengan wanita, atau sebaliknya. Maka, hukum
ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling
ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis
ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran. Sebagaimana
kaidah:
الوَسَائِلُ
لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
“Sarana memiliki hukum sebagaimana tujuan.”
وَسِيلَةُ
المَقْصُودِ مَقْصُودَةٌ
“Sarana
yang mengantarkan kepada tujuan (hukumnya) seperti tujuan.”
Rasulullah
SAW memperingatkan kita untuk tidak berduaan dengan saudara-saudara suami. sisi
inilah yang banyak membuat membuat orang terperosok pada kerusakan. Namun
banyak juga manusia yang merasa dirinya aman dari perbuatan yang tidak senonoh
karena berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. Orang seperti itu
merenungkan beberpa point berikut ini:
1.
Berduaan dengan
wanita yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun dalam ikhtilath itu tidak
terjadi apa-apa.
2.
Berduaan dengan
wanita yang buka mahram bertujuan menjauhkan perbuatan syubhat dan gunjingan
banyak orang.
3.
Berduaan wanita
yang bukan mahram membuka peluang untuk berbincang-bincang, bermesraan, dan
saling berpegangan, yang semua itu adalah perbuatan yang sangat berbahaya.
4.
Jika memang ada
sesuatu yang mengharuskan seorang pria berduaan dengan wanita maka hendaknya
dilakukan pada saat-saat yang terpaksa dan berbicara seperlunya saja.[3]
D. Hukum Bekerja Dalam Satu Tim, Ruangan/Grup Bagi
Seorang Wanita Dengan Laki-Laki
Bekerja
di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua
keadaan:
1. Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi
kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
2. Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara
laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu
fitnah dan kerusakan. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari
fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku
tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada
fitnah wanita.” (Hr.
Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
Sampai-sampai
dalam tempat ibadah sekali pun, Nabi Saw menganjurkan
adanya jarak jauh antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabdanya,
وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Dan sebaik-baik
shaf (barisan shalat) kaum wanita adalah yang paling akhir, dan
sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.” (Hr. Muslim: 440)
Nabi Saw mengatakan
bahwa sejelek-jeleknya adalah barisan terdepan, karena barisan terdepan lebih
dekat dengan barisan kaum lelaki. Demikian pula, sebaik-baiknya adalah yang
belakang, dikarenakan jauh dari kaum lelaki. Hadits ini jelas sekali
menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menekankan adanya jarak antara kaum
laki-laki dengan wanita. Serta, barangsiapa memperhatikan kejadian-kejadian
yang terjadi pada umat, niscaya akan jelas baginya bahwa ikhtilat antara lawan
jenis merupakan pintu kerusakan dan fitnah, hingga sekarang.
Bercammpur
baurnya perempuan dengan lelaki merupakan salah satu perbuatan yang berbahaya.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad bin Ibrahim telah mengeluarkan fatwanya. berikut
nukilannya:
1. Wanita
berkumpul dengan lelaki yang merupakan maharamnya. Ini jelas tidak terlarang.
2. Berkumpulnya
wanita dengan lelaki asing untuk tujuan yang tidak benar. Hal ini jelas
terlarang.
3. Bercampurnya
wanita di tempat menuntut ilmu, di pertokoan, perkantoran, rumah sakit. Ada
kemungkinan orang yang menganggap ini menggira bahwa perbuatan ini tidak
menyebabakan adanya fitnah antara kedua jenis makhluk ini.nUntuk memperjelas
permasalahan ini, kami akan membahasa dengan global dan terperinci.
Secara
global, bahwasanya Allah Swt telah menciptakan lelaki berkuasa dan mempunyai
kecendurungan terhadap wanita, dan menciptakan wanita mempunyai kecendurungan
terhadap lelaki, dengan kelemahan dan kelembutannya. Jika terjadi percampuran
antara keduannya, maka akan menyebabkan
suatu akibat yang buruk, karena pada dasarnya nafsu itu memerintahkan
kepada keburukan, petunjuk dalam keadaan buta dan tuli sedangkan syaitan selalu
mengajak kepada kekejian dan kemungkaran.[4]
Secara
rinci, sebenarnya Syari’at itu dibangun atas tujuan dan sarananya. Sarana untuk
mencapai tujain itu mempunyai hukum tersendiri. Wanita yang merupakan sarana
untuk melepaskan kebutuhan lelaki,
karenanya syariat telah menutup pintu yang menuju adanya pertemuan
antara dua jenis makhluk ini, lebih jelasnya sebgaimana Allah berfirman dalm
surah Yusuf: 23
çmø?yurºuur
ÓÉL©9$#
uqèd
Îû $ygÏF÷t/ `tã ¾ÏmÅ¡øÿ¯R ÏMs)¯=yñur
Uºuqö/F{$# ôMs9$s%ur |Møyd s9
4
tA$s% s$yètB
«!$#
(
¼çm¯RÎ)
þÎn1u
z`|¡ômr& y#uq÷WtB ( ¼çm¯RÎ) w
ßxÎ=øÿã cqßJÎ=»©à9$#
ÇËÌÈ
Artuiya:
“Dan
wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk
menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata:
"Marilah ke sini." Yusuf berkata: "Aku berlindung kepada Allah,
sungguh tuanku Telah memperlakukan Aku dengan baik." Sesungguhnya
orang-orang yang zalim tiada akan beruntung”.
Pengertiannya,
ketika terjadi percampuran antar istri Al-Aziz dan Yusuf as, terungkaplah apa
yang sebelumnya tertutup, dan wanita itu meminta kepada Yusuf untuk mengabulkan
permintaanya. Akan tetapi Allah menolong dengan rahmat-Nya dan menjaga Yusuf
darinya. Dengan demikian pula, apabila terjadi percampuran antara lelaki dengan
perempuan, niscaya salah satunya akan memilih jenis lain yang menginginkannya,
dan menggunakan berbagai saran untuk mencapai tujuannya.
“Wahai Ali, janganlah kamu mengikutkan
pandangan (kepada wanita) dengan pandang berikutnya. Sesungguhnya pandangan
pertama itu nikmat) untukmu sedngka berikutnya bukanlah untukmu.”
Memandang
disebut berzina karena seseorang dengan pandangannya bisa menikmati keindahan
wanita, yang selanjutnya menyebabkan masuknya wanita tersebut kedalam hati yang
memandangnya dan terika di hatinya, yang selanjutnya menyebabkabkan terjadi
kenistaan dengan wanita itu. Syari’at sudah melarang untuk memandangnya karena
dalam pandangan itu ada suatu kerusaka, dan pandangan itu tentunya terjadi
karena adanya campur baur antara wanita dan pria. Dengan demikian campur baur
ini dilarang pula oleh syari’at, karena merupakan saran kepada suatu perbuatan
yang tidak terpuji, yang berupa pandangan diteruskan dengan perbuatan yang
lebih buruk lagi.
Diriwayatkan
Oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan dan Al-Bukhari dengan sanad merekan, dari
Hamzah bin Abu Asyad Al-Anshari dari Ayahnya, bahwa ia mendengar Nabi SAW
ketika keluar dari mesjia ada campur baur antara lelaki dan wanita dijalan,
beliau bersabda:
“(Wahai
para wanita), mundurlah sesungguhnya bukan hak kalian untuk memenuhi jalan,
hendaknya kalian berada di pinggirnya.”
Berkoresponden
dengan wanita, pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila pria yang bukan
mjahramnya, karena bisa menimbulkan fitnah, meskipun wanita itu adalah
sastrawan atau penyair. karena mencegah agar tidak terjadi kerusakan itu lebih
baik didahulukan daripada mencari masalahnya. Sebagian besar yang terjadi
adalah akibat buruk yang disebabkan adanya hubungan surat menyurat antara
pemuda dan pemudi serta perkenalan yang tidak benar.[5]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ikhtilath berati berbaurnya seorang
lelaki dan seorang perempuan yang bukan maheram atau berbaurnya kaum laki-laki
dengan kaum perempuan yang bukan mahram disuatu tempat yang memungkinkan mereka untuk saling berhubungan, baik dengan
pandangan, isyarat, maupu pembicaraan, jadi menyendiri antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang bukan mahram bagi manapun keadaanya, dianggap
sebagai ikhtilath.
Hukum ikhtilath adalah haram.
perbuatan ini termasuk yang paling berbahaya, sehingga kaum Muslimin
diperintahkan oleh Allah untuk menghindarinya. Ikhtilath atau berbaurnya
laki-laki dan perempuan merupakan faktor terbesar yang mendorong kepada
perbuatan keji. bahkan, yang lebih parah dari itu adalah Khalwah dengan seorang
seorang wanita yang bukan mahram.
Bekerja
di tempat yang ikhtilat (campur baur antara lawan jenis) tidak keluar dari dua
keadaan:
3. Apabila di sana ada tempat, ruangan, atau kantor khusus bagi
kaum laki-laki sendiri dan bagi kaum wanita sendiri, maka hukumnya boleh.
4. Apabila dalam satu tempat, ruangan, atau kantor bercampur antara
laki-laki dan perempuan, maka hal tersebut tidak boleh, sebab itu adalah pintu
fitnah dan kerusakan. Nabi
Saw telah memperingatkan umatnya dari
fitnah kaum wanita, dalam sabdanya,
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku
tinggalkan setelahku, fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, daripada
fitnah wanita.” (Hr.
Bukhari: 5096; Muslim: 6880)
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim
al-Jarullah, Terjemhan Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut al-Qur’an
dan as-Sunnah, Jakarta: Pustaka imam Asy-Syafi’I, 2005.
Hasan
Zakariya, 50 Larangan Untuk Wanita,
Jakarta:
Cendekia Sentra Muslim, 2006.
Labib Mz, Fiqh Wanita Muslimah, Surabaya: Cahaya Agency, 2014.
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh,
Terjemahan
Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa Tentang Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jakarta: Darul Haq, 2001.
Hasan Zakariya, 50 Larangan
Untuk Wanita, Jakarta:
Cendekia Sentra Muslim, 2006.
[1] Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Terjemahan
, Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, (Jakarta:
Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2005), hal. 40.
[2] Labib
Mz, Fiqih Wanita Muslimah, (Surabaya:
Cahaya Agency, 2014), hal. 292-293.
[3] Hasan Zakariya, 50 Larangan
Untuk Wanita, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2006), hal. 34-35
[4]
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita, (Jakarta: Darul Haq, 2001), hal. 254-255
[5] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu
Asy-Syaikh, Terjemahan Ahmad Amin Ajihab, Fatwa-Fatwa,..
hal. 287-289.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar